Musahadi HAM, adalah Guru Besar bidang Ilmu Hukum Islam pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, lahir di Demak, 9 Juli 1969.

Dalam orasi ilmiahnya yang berjudul “Fikih Prasmanan (Mencermati Disrupsi di Bidang Hukum Islam)," menurutnya, saat ini melalui searching dan googling, orang dapat mengekplorasi pengetahuan Fikih lintas mazhab dan lintas genre, mulai dari yang paling konservatif fundamentalis hingga yang paling liberal. Mereka menseleksi, memformulasikan dan mengeksekusi sendiri “menu-menu” Fikih yang tersajikan itu dengan leluasa.

“Proses pengambilan keputusan mengenai menu mana yang akan diambil berada di tangan mereka, dan dapat dilakukan sendiri secara personal. Inilah yang saya maksud dengan fenomena “Fikih Prasmanan”, yang suka atau tidak suka telah hadir dalam era disrupsi ini,” jelas Musahadi, Guru Besar UIN Walisongo ke-27 ini.

Banyak netizen yang mengakses pengetahuan Fikih tanpa guru yang jelas dan tanpa memperhatikan sanad keilmuan yang jelas. “Mereka menjadi santri milineal yang belajar Fikih melalui Kiai Google. Cara ini bisa berbahaya, karena tanpa bimbingan guru, sangat berpotensi terpapar terorisme.”

Di akhir pidato pengukuhannya, Musahadi menyampaikan refleksi untuk para kolega dosen. “Jika sebagai dosen kita tidak bisa menjadi Rektor, Wakil Rektor atau Dekan, sesungguhnya tidak ada yang salah, karena kursi jabatan itu terbatas dan yang menentukan adalah orang lain. Tetapi jika sebagai dosen kita tidak bisa menjadi Guru Besar, sesungguhnya harus serius kita evaluasi. Karena kursi jabatan Guru besar itu tersedia tanpa batas dan kita sendiri yang menentukan,” pungkasnya.


Sumber: 
https://walisongo.ac.id/?p=10000000005165